penghasilan Artis itu Haram?
Benarkah
harta artis itu haram, baik penyanyi, maupun pemain sinetron? Bagaimana klo
sebagiannya sudah disalurkan untuk kegiatan sosial?
Jawab:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kaidah yang
Allah berikan dalam al-Qur’an,
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah
kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan
Allah).(QS. al-Maidah: 2)
Sementara
semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah
penghasilan yang haram. Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram –
hukum seputar harta haram – menyatakan,
إن كل مال أتى عن طريق
ممنوع لم يأذن به الشارع الحكيم…كان مالا محرما ، يحرم
على المسلم حيازته أو اكتسابه
Semua harta
yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta
haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini.
(Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48).
Ini
disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan
uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.
Dari Abu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Bahwa
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan
anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun. (HR. Bukhari 2282
& Muslim 1567).
Termasuk
juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram.
An-Nawawi
mengatakan,
أجمعوا على
تحريم أجرة المغنية للغناء
“Ulama sepakat mengenai haramnya upah
para artis penyanyi.” (Syarh Shahih Muslim, 10/231).
Keterangan
lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,
من السحت ما يأخذه
أصحاب المعازف ، ومنها
– كما في ” المجتبى ” ما تأخذه المغنية على الغناء
Termasuk
harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari
menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba. (Hasyiyah Ibnu Abidin,
6/424).
Di masa
mereka belum ada artis pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV. Tapi sudah
ada artis penyanyi, meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman
sekarang. Tapi bisa kita lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.
Untuk
penghasilan artis sinetron, tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi
rahasia umum, yang namanya artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat
dan mengajak masyarakat membangkitkan syahwat.
Bagaimana
jika sebagian telah disedekahkan?
Harta haram
tidak bisa jadi suci dan jadi halal, hanya dengan disedekahkan sebagian. Orang
yang korupsi 10 juta misalnya, tidak kemudian hasil korupsinya menjadi halal,
karena yang 2 juta disedekahkan.
Karena
sedekah dari harta haram, tidak diterima.
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا
تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Shalat tidak akan diterima tanpa
bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR. Muslim 224, Nasai 139,
dan yang lainnya).
Karena Allah
hanya menerima zakat maupun sedekah dari harta yang baik dan halal.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل
Siapa yang
bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak
menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima
sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan
memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga
dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”.
(Muttafaq ’alaih).
Keterangan
selengkapnya bisa anda pelajari di Harta Haram Jadi Halal setelah Dizakati.
Sehingga
penghasilan artis yang statusnya terlarang, tidak menjadi halal karena sebagian
disedekahkan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
http://asronipaslah1984.wapath.com
http://asronipaslah1984.wapath.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar