Jumat, 03 Mei 2019

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Hasil gambar untuk jual beli



Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.

Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

Definisi Jual Beli

Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.

Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).

Dalil Al Qur’an

Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.

Dalil Ijma’

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).

Dalil Qiyas

Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).

Syarat-syarat Sah Jual Beli

Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.

Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.

Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ

“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).

Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .

Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ

“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”

Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:

Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba

Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.

Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
sumber : www.muslim.or.id

Biografi Ali bin Abi Thalib

Nama dan Nasab beliau:

Nama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Abu Thalib adalah saudara kandung Abdullah bin Abdul Muththalib, ayah baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi Ali bin Abi Thalib adalah saudara sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dijuluki Abul Hasan dan Abu Turab.

Semenjak kecil beliau hidup diasuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ayahnya terlalu banyak beban dan tugas yang sangat banyak dan juga banyak keluarga yang harus dinafkahi, sedangkan Abu Thalib hanya memiliki sedikit harta semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih anak-anak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuhnya sebagai balas budi terhadap pamannya, Abu Thalib yang telah mengasuh beliau ketika beliau tidak punya bapak dan ibu serta kehilangan kakek tercintanya, Abdul Muththalib.

Ali bin Abi Thalib masuk Islam:

Mayoritas ahli sejarah Islam menganggap bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah orang kedua yang masuk Islam setelah Khadijah radhiyallahu ‘anha, di mana usia beliau saat itu masih berkisar antara 10 dan 11 tahun. Ini adalah suatu kehormatan dan kemuliaan bagi beliau, di mana beliau hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan terdepan memeluk Islam. Bahkan beliau adalah orang pertama yang melakukan shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana ditulis oleh al-Askari (penulis kitab al-Awa`il).

Sifat fisik dan kepribadian beliau:

Beliau adalah sosok yang memiliki tubuh yang kekar dan lebar, padat berisi dengan postur tubuh yang tidak tinggi, perut besar, warna kulit sawo matang, berjenggot tebal berwarna putih seperti kapas, kedua matanya sangat tajam, murah senyum, berwajah tam-pan, dan memiliki gigi yang bagus, dan bila berjalan sangat cepat.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah sosok manusia yang hidup zuhud dan sederhana, memakai pakaian seadanya dan tidak terikat dengan corak atau warna tertentu. Pakaian beliau berbentuk sarung yang tersimpul di atas pusat dan menggantung sampai setengah betis, dan pada bagian atas tubuh beliau adalah rida’ (selendang) dan bahkan pakaian bagian atas beliau bertambal. Beliau juga selalu mengenakan kopiah putih buatan Mesir yang dililit dengan surban.

Ali bin Abi Thalib juga suka memasuki pasar, menyuruh para pedagang bertakwa kepada Allah dan menjual dengan cara yang ma`ruf.

Beliau menikahi Fatimah az-Zahra putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dikarunia dua orang putra, yaitu al-Hasan dan al-Husain.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah sosok pejuang yang pemberani dan heroik, pantang mundur, tidak pernah takut mati dalam membela dan menegakkan kebenaran. Keberanian beliau dicatat di dalam sejarah, sebagai berikut:

a) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin berhijrah ke Madinah pada saat rumah beliau dikepung di malam hari oleh sekelompok pemuda dari berbagai utusan kabilah Arab untuk membunuh Nabi, Nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di tempat tidur beliau dengan mengenakan selimut milik beliau. Di sini Ali bin Abi Thalib benar-benar mempertaruhkan nyawanya demi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan penuh tawakal kepada Allah Ta’ala.

Keesokan harinya, Ali disuruh menunjukkan keberadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun beliau menjawab tidak tahu, karena beliau hanya disuruh untuk tidur di tempat tidurnya. Lalu beliau disiksa dan digiring ke Masjidil Haram dan di situ beliau ditahan beberapa saat, lalu dilepas.

b) Beliau kemudian pergi berhijrah ke Madinah dengan berjalan kaki sendirian, menempuh jarak yang sangat jauh tanpa alas kaki, sehingga kedua kakinya bengkak dan penuh luka-luka setibanya di Madinah.

c) Ali bin Abi Thalib terlibat dalam semua peperangan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, selain perang Tabuk, karena saat itu beliau ditugasi menjaga kota Madinah. Di dalam peperangan-peperangan tersebut beliau sering kali ditugasi melakukan perang tanding (duel) sebelum peperangan sesungguhnya dimulai. Dan semua musuh beliau berhasil dilumpuhkan dan tewas. Dan beliau juga menjadi pemegang panji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keutamaan Ali bin Abi Thalib radhiayallahu ‘anhu:

Keutamaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sangat banyak sekali. Selain yang telah disebutkan di atas, masih banyak lagi keutamaan dan keistimewaan beliau. Berikut ini di antaranya:

-Ali adalah manusia yang benar-benar dicintai Allah dan RasulNya.

Pada waktu perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bendera ini sungguh akan saya berikan kepada seseorang yang Allah memberikan kemenangan melalui dia, dia mencintai Allah dan RasulNya, dan dia dicintai Allah dan RasulNya.” Maka pada malam harinya, para sahabat ribut membicarakan siapa di antara mereka yang akan mendapat kehormatan membawa bendera tersebut. Dan keesokan harinya para sahabat datang menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, masing-masing berharap diserahi bendera. Namun beliau bersabda, “Mana Ali bin Abi Thalib?” Mereka menjawab, “Matanya sakit, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah menyuruh untuk menjemputnya dan Ali pun datang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemburkan ludahnya kepada kedua mata Ali dan mendoakannya. Dan Ali pun sembuh seakan-akan tidak pernah terkena penyakit. Lalu beliau memberikan bendera kepadanya. Ali berkata, “Ya Rasulullah, aku memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Beliau menjawab, “Majulah dengan tenang sampai kamu tiba di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka masuk Islam dan sampaikan kepada mereka hak-hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, sekiranya Allah memberikan hidayah kepada seorang manusia melalui dirimu, sungguh lebih baik bagimu dari pada unta-unta merah.” (HR. Muslim, no. 2406).

-Jiwa juang Ali sangat melekat di dalam kalbunya, sehingga ketika Rasulullah ingin berangkat pada perang Tabuk dan memerintah Ali agar menjaga Madinah, Ali merasa keberatan sehingga mengatakan, “Apakah engkau meninggalkan aku bersama kaum perempuan dan anak-anak?”

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru menunjukkan kedudukan Ali yang sangat tinggi seraya bersabda, “Apakah engkau tidak ridha kalau kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada kenabian sesudahku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

-Beliau juga adalah salah satu dari sepuluh orang yang telah mendapat “busyra biljannah” (berita gembira sebagai penghuni surga), sebagaimana dinyatakan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak.

-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu, “bahwa tidak ada yang mencintainya kecuali seorang Mukmin dan tidak ada yang membencinya, kecuali orang munafik.” (HR. Muslim)

-Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,

أَنْتَ مِنِّيْ وَأَنَا مِنْكَ.

“Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darimu.” (HR. al-Bukhari).

-Beliau juga sangat dikenal dengan kepandaian dan ketepatan dalam memecahkan berbagai masalah yang sangat rumit sekalipun, dan beliau juga seorang yang memiliki `abqariyah qadha’iyah (kejeniusan dalam pemecahan ketetapan hukum) dan dikenal sangat dalam ilmunya. (Lihat: Aqidah Ahlussunnah fi ash-Shahabah, jilid I, halaman 283).

Ali bin Abi Thalib menjadi Khalifah:

Ketika Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah keempat, situasi dan suasana kota Madinah sangat mencekam, dikuasai oleh para pemberontak yang telah menodai tanah suci Madinah dengan melakukan pembunuhan secara keji terhadap Khalifah ketiga, Uts-man bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya benar-benar menghadapi dilema besar yang sangat rumit, yaitu:

1) Kaum pemberontak yang jumlahnya sangat banyak dan menguasai Madinah.

2) Terbentuknya kubu penuntut penegakan hukum terhadap para pemberontak yang telah membunuh Utsman bin ‘Affan, yang kemudian melahirkan perang saudara, perang Jamal dan Shiffin.

3) Kaum Khawarij yang dahulunya adalah para pendukung dan pembela beliau kemudian berbalik memerangi beliau.

Namun dengan kearifan dan kejeniusan beliau dalam menyikapi berbagai situasi dan mengambil keputusan, beliau dapat mengakhiri pertumpahan darah itu melalui albitrasi (tahkim), sekalipun umat Islam pada saat itu masih belum bersatu secara penuh.

Abdurrahman bin Muljam, salah seorang pentolan Khawarij memendam api kebencian terhadap Ali bin Abi Thalib, karena dianggap telah menghabisi rekan-rekannya yang seakidah, yaitu kaum Khawarij di Nahrawan. Maka dari itu ia melakukan makar bersama dua orang rekannya yang lain, yaitu al-Barak bin Abdullah dan Amr bin Bakar at-Tamimi, untuk menghabisi Ali, Mu’awiyah dan Amr bin al-‘Ash, karena dia anggap sebagai biang keladi pertumpahan darah.

Al-Barak dan Amr gagal membunuh Mu’awiyah dan Amr bin al-‘Ash, sedangkan Ibnu Muljam berhasil mendaratkan pedangnya di kepala Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, pada dini hari Jum’at, 17 Ramadhan, tahun 40 H. dan beliau wafat keesokan hari-nya.



Sumber : https://ahlulhadist.wordpress.com

Biografi Utsman bin ‘Affan (Wafat 35 H)

Nama lengkapnya adalah ‘Utsman bin Affan bin Abi Ash bin Umayah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al Umawy al Qurasy, pada masa Jahiliyah ia dipanggil dengan Abu ‘Amr dan pada masa Islam nama julukannya (kunyah) adalah Abu ‘Abdillah. Dan juga ia digelari dengan sebutan “Dzunnuraini”, dikarenakan beliau menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Ibunya bernama Arwa’ bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin ‘Abdi Syams yang kemudian menganut Islam yang baik dan teguh.

Keutamaannya

Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Aisyah, seraya berkata,” Pada suatu hari Rasulullah sedang duduk dimana paha beliau terbuka, maka Abu Bakar meminta izin kepada beliau untuk menutupinya dan beliau mengizinkannya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka). Kemudian Umar minta izin untuk menutupinya dan beliau mengizinkannnya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka), ketika Utsman meminta izin kepada beliau, amaka beliau melepaskan pakaiannya (untuk menutupi paha terbuka). Ketika mereka telah pergi, maka aku (Aisyah) bertanya,”Wahai Rasulullah, Abu Bakar dan Umar telah meminta izin kepadamu untuk menutupinya dan engkau mengizinkan keduanya, tetapi engkau tetap berada dalam keadaan semula (membiarkan pahamu terbuka), sedangkan ketika Utsman meminta izin kepadamu, maka engkau melepaskan pakainanmu (dipakai untuk menutupinya). Maka Rasulullah menjawab,” Wahai Aisyah, Bagaimana aku tidak merasa malu dari seseorang yang malaikat saja merasa malu kepadanya”.

Ibnu ‘Asakir dan yang lainnya menjelaskan dalam kitab “Fadhail ash Shahabah” bahwa Ali bin Abi Thalib ditanya tentang Utsman, maka beliau menjawab,” Utsman itu seorang yang memiliki kedudukan yang terhormat yang dipanggil dengan Dzunnuraini, dimana Rasulullah menikahkannya dengan kedua putrinya.

Perjalanan hidupnya

Perjalanan hidupnya yang tidak pernah terlupakan dalam sejarah umat islam adalah beliau membukukan Al-Qura’an dalam satu versi bacaan dan membuat beberapa salinannya yang dikirim kebeberapa negeri negeri Islam. Serta memerintahkan umat Islam agar berpatokan kepadanya dan memusnahkan mushaf yang dianggap bertentangan dengan salinan tersebut. Atas Izin allah Subhanahu wa ta’ala, melalui tindakan beliau ini umat Islam dapat memelihara ke autentikan Al-Qur’an samapai sekarang ini. Semoga Allah membalasnya dengan balasan yang terbaik.

Diriwayatkan dari oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya dari yunus bahwa ketika al Hasan ditanya tentang orang yang beristirahat pada waktu tengah hari di masjid ?. maka ia menjawab,”Aku melihat Utsman bin Affan beristirahat di masjid, padahal beliau sebagai Khalifah, dan ketika ia berdiri nampak sekali bekas kerikil pada bagian rusuknya, sehingga kami berkata,” Ini amirul mukminin, Ini amirul mukminin..”

Diriwayatkan oleh Abu Na’im dalam kitabnya “Hulyah al Auliyah” dari Ibnu Sirin bahwa ketika Utsman terbunuh, maka isteri beliau berkata,” Mereka telah tega membunuhnya, padahal mereka telah menghidupkan seluruh malam dengan Al-Quran”.

Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, seraya ia berkata dengan firman Allah”. “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Qs Az-Zumar:9) yang dimaksud adalah Utsman bin Affan.

WafatnyaIa wafat pada tahun 35 H pada pertengahan tasyriq tanggal 12 Dzul Hijjah, dalam usia 80 tahun lebih, dibunuh oleh kaum pemberontak (Khawarij).

Diringkas dari Biografi Utsman bin affan dalam kitab Al ‘ilmu wa al Ulama Karya Abu Bakar al Jazairy. Penerbit Daar al Kutub as Salafiyyah. Cairo. ditulis tanggal 5 Rab’ul Awal di Madinah al Nabawiyah.

Sumber : https://ahlulhadist.wordpress.com

Biografi Umar bin al-Khaththab (wafat 23 H)


Nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Izzy bin Rabah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay al-Quraisy al-‘Adawy. Terkadang dipanggil dengan Abu Hafash dan digelari dengan al-Faruq. Ibunya bernama Hantimah binti Hasyim bin al-Muqhirah al-Makhzumiyah.

Awal Keislamannya.

Umar masuk Islam ketika para penganut Islam kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) orang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Imam Tirmidzi, Imam Thabrani dan Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat yang sama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah berdo’a,” Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Berkenaan dengan masuknya Umar bin al-Khaththab ke dalam Islam yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad yang diungkap oleh Imam Suyuti dalam kitab “ Tarikh al-Khulafa’ ar-Rasyidin” sebagai berikut:

Anas bin Malik berkata:” Pada suatu hari Umar keluar sambil menyandang pedangnya, lalu Bani Zahrah bertanya” Wahai Umar, hendak kemana engkau?,” maka Umar menjawab, “ Aku hendak membunuh Muhammad.” Selanjutnya orang tadi bertanya:” Bagaimana dengan perdamaian yang telah dibuat antara Bani Hasyim dengan Bani Zuhrah, sementara engkau hendak membunuh Muhammad”.

Lalu orang tadi berkata,” Tidak kau tahu bahwa adikmu dan saudara iparmu telah meninggalkan agamamu”. Kemudian Umar pergi menuju rumah adiknya dilihatnya adik dan iparnya sedang membaca lembaran Al-Quran, lalu Umar berkata, “barangkali keduanya benar telah berpindah agama”,. Maka Umar melompat dan menginjaknya dengan keras, lalu adiknya (Fathimah binti Khaththab) datang mendorong Umar, tetapi Umar menamparnya dengan keras sehingga muka adiknya mengeluarkan darah.

Kemudian Umar berkata: “Berikan lembaran (al-Quran) itu kepadaku, aku ingin membacanya”, maka adiknya berkata.” Kamu itu dalam keadaan najis tidak boleh menyentuhnya kecuali kamu dalam keadaan suci, kalau engaku ingin tahu maka mandilah (berwudhulah/bersuci).”. Lalu Umar berdiri dan mandi (bersuci) kemudian membaca lembaran (al-Quran) tersebut yaitu surat Thaha sampai ayat,” Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhanselain Aku, maka sembahlah Aku dirikanlah Shalat untuk mengingatku.” (Qs.Thaha:14). Setelah itu Umar berkata,” Bawalah aku menemui Muhammad.”.

Mendengar perkataan Umar tersebut langsung Khabbab keluar dari sembunyianya seraya berkata:”Wahai Umar, aku merasa bahagia, aku harap do’a yang dipanjatkan Nabi pada malam kamis menjadi kenyataan, Ia (Nabi) berdo’a “Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Lalu Umar berangkat menuju tempat Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, didepan pintu berdiri Hamzah, Thalhah dan sahabat lainnya. Lalu Hamzah seraya berkata,” jika Allah menghendaki kebaikan baginya, niscaya dia akan masuk Islam, tetapi jika ada tujuan lain kita akan membunuhnya”. Lalu kemudian Umar menyatakan masuk Islam dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Lalu bertambahlah kejayaan Islam dan Kaum Muslimin dengan masuknya Umar bin Khaththab, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas’ud, seraya berkata,” Kejayaan kami bertambah sejak masuknya Umar.”.

Umar turut serta dalam peperangan yang dilakukan bersama Rasulullah, dan tetap bertahan dalam perang Uhud bersama Rasulullah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Suyuthi dalam “Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin”.

Rasulullah memberikan gelar al-Faruq kepadanya, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Dzakwan, seraya dia berkata,” Aku telah bertanya kepada Aisyah, “ Siapakah yang memanggil Umar dengan nama al-Faruq?”, maka Aisyah menjawab “Rasulullah”.

Hadist Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:” Sungguh telah ada dari umat-umat sebelum kamu para pembaharu, dan jika ada pembaharu dari umatku niscaya ‘Umarlah orangnya”. Hadist ini dishahihkan oleh Imam Hakim. Demikian juga Imam Tirmidzi telah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi bersabda,” Seandainya ada seorang Nabi setelahku, tentulah Umar bin al-Khaththab orangnya.”.

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata,” Nabi telah bersabda:”Sesungguhnya Allah telah mengalirkan kebenaran melalui lidah dan hati Umar”. Anaknya Umar (Abdullah) berkata,” Apa yang pernah dikatakan oleh ayahku (Umar) tentang sesuatu maka kejadiannya seperti apa yang diperkirakan oleh ayahku”.

Keberaniannya

Riwayat dari Ibnu ‘Asakir telah meriwayatkan dari Ali, dia berkata,” Aku tidak mengetahui seorangpun yang hijrah dengan sembunyi sembunyi kecuali Umar bi al-Khaththab melakukan dengan terang terangan”. Dimana Umar seraya menyandang pedang dan busur anak panahnya di pundak lalu dia mendatangi Ka’bah dimana kaum Quraisy sedang berada di halamannya, lalu ia melakukan thawaf sebanyak 7 kali dan mengerjakan shalat 2 rakaat di maqam Ibrahim.

Kemudian ia mendatangi perkumpulan mereka satu persatu dan berkata,” Barang siapa orang yang ibunya merelakan kematiannya, anaknya menjadi yatim dan istrinya menjadi janda, maka temuilah aku di belakang lembah itu”. Kesaksian tersebut menunjukan keberanian Umar bin Khaththab Radhiyallahu’Anhu.

Wafatnya

Pada hari rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H ia wafat, ia ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh beliau ditikam oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar dimakamkan di samping Nabi dan Abu Bakar ash Shiddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.


Disalin dari Biografi Umar Ibn Khaththab dalam Tahbaqat Ibn Sa’ad, Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin Imam Suyuthi

sumber : https://ahlulhadist.wordpress.com

Kamis, 02 Mei 2019

SEJARAH PUASA


Puasa adalah ibadah ruhiyyah yang ada sejak lama; di mana Allâh Azza wa Jalla mewajibkannya atas banyak umat sebelum umat ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, [Al-Baqarah/2:183]

Puasa sendiri telah dikenal oleh orang-orang zaman dahulu dari bangsa Mesir dan India. Juga dikenal oleh bangsa Yunani dan Romawi. Jadi, sejarah puasa sangatlah tua; yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Ada yang mengatakan bahwa orang-orang paganis (penyembah patung-patung) dari bangsa India masih terus melestarikan puasa sampai sekarang ini. Hanya saja tentu bukan karena Allâh, namun untuk menenangkan dan mencari keridhaan sesembahan-sesembahan mereka; bila mereka merasa bahwa mereka telah melakukan hal yang mengundang murka sesembahan-sesembahan mereka. Begitu pula  kaum Yahudi dan Nasrani masih terus melestarikan puasa hingga saat ini. Dan memang telah nyata pada mereka bahwa para nabi berpuasa; puasa nabi Musa alaihissalâm , puasa nabi Isa alaihissalâm, dan juga para Hawariyyun pengikut setia nabi Isa alaihissalâm.

Disyariatkannya ibadah ini kepada semua umat, menunjukkan bahwa ibadah ini di antara ibadah yang paling agung dalam menyucikan ruhani, membersihkan jiwa, menguatkan sentimental agama dalam hati, serta untuk melengkapi hubungan antara hamba dengan Rabbnya Subhanahu wa Ta’ala. Karena orang yang berpuasa, setiap kali dirinya digerakkan dan hendak dikuasai oleh keinginan syahwatnya kepada makanan, minuman dan nafsunya; ia pun akan ingat bahwa ia tengah berpuasa. Sehingga ia selalu dalam keadaan ingat kepada Allâh. Dan ingat kepada Allâh yang terpatri dalam hati hamba, adalah di antara faktor paling besar dalam memperbaiki seorang hamba.

SEJARAH DIWAJIBKANNYA PUASA ATAS UMAT INI
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berpuasa hari Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam berpuasa Asyura di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah. Seperti yang Imam Al-Bukhâri riwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa ia berkata:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ لَا يَصُومُهُ

“Dahulu, hari Asyura adalah hari di mana kaum Quraisy berpuasa padanya pada masa jahiliyah. Adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam berpuasa pada hari Asyura. Tatkala Beliau datang ke Madinah, Beliau juga berpuasa padanya, dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa padanya. Lalu ketika turun (wajibnya puasa) Ramadhan, barangsiapa yang mau ia boleh berpuasa padanya, barangsiapa yang mau ia boleh juga untuk tidak berpuasa padanya. [HR. Al-Bukhâri]

Karena itu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Barangsiapa yang mau, ia boleh berpuasa Asyura, atau ia juga boleh untuk meninggalkannya.” [HR. Muslim]

Hanya saja, puasa Asyura menurut pendapat yang rajih tidaklah diwajibkan atas Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam dan kaum Mukminin. Namun hanya sekedar puasa sunnah semata. Dalilnya adalah seperti riwayat al-Bukhâri dan Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المَدِينَة، فَرَأَى الْيَهُودَ تصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هذَا قَالُوا: هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هذَا يَوْمُ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam datang (di Madinah), dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam lihat kaum Yahudi berpuasa Asyura. Beliaupun bertanya: “Apa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari baik. Di mana Allâh menyelamatkan Musa dan bani Israil pada hari tersebut dari kejaran musuh mereka. Lalu Musa pun berpuasa padanya. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan orang-orang untuk berpuasa padanya.

Pada tahun kedua dari Hijrah, pada malam kedua dari Sya’ban[1],  Allâh Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum Muslimin; dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. …[Al-Baqarah/2: 183-184]

Fiman Allâh: “Telah diwajibkan atas kalian” mengindikasikan bahwa puasa jenis apapun tidak diwajibkan atas mereka sebelum itu. Karena itulah kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, tidak ada puasa yang diwajibkan atas umat ini, sesuai dengan ayat di atas. Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan al-Bukhâri dan Muslim dari Muawiyah Radhiyallahu anhu ia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Ini adalah hari Asyura; sedangkan Allâh tidak mewajibkan atas kalian untuk berpuasa padanya. Namun aku berpuasa (pada hari Asyura). Barangsiapa yang suka, ia boleh berpuasa,ataupun bisa pula baginya untuk tidak berpuasa.” [Risâlah Ramadhân Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, hlm 20-24]

Syaikh Shalih Fauzan berkata dalam Ithâf Ahlil Îmân bi Durûs Syahr Ramadhân:
… Maka puasa adalah suatu kewajiban atas semua umat, meski berbeda cara dan waktunya. Sa’id Bin Jubair rahimahullah berkata: “Puasa orang sebelum kita adalah dari gelapnya malam hingga malam selanjutnya; sebagaimana pada permulaan Islam.” Al-Hasan rahimahullah berkata, “Puasa Ramadhan dulunya wajib atas kaum Yahudi. Akan tetapi mereka meninggalkannya, dan mereka berpuasa satu hari dari satu tahun; di mana mereka menyangka bahwa itu adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun; padahal mereka dusta akan hal itu. Karena hari itu adalah hari Asyura[2]. Puasa juga wajib atas Nasrani. Akan tetapi setelah mereka berpuasa beberapa waktu lamanya, lalu bertepatan puasa mereka pada musim yang sangat panas dan terik; dan itu begitu berat bagi mereka dalam perjalanan mereka, juga saat mereka mencari nafkah. Maka bulatlah kesepakatan para pemimpin agama dan pemuka mereka untuk memindah puasa mereka pada suatu musim antara musim dingin dan musim panas. Mereka jadikan puasa mereka pada musim semi dan mereka jadikan pada waktu yang tidak berubah-ubah lagi waktunya. Kemudian saat mereka merubahnya, mereka mengatakan: tambahlah 10 hari dalam puasa kalian; sebagai kaffarah (penggugur) dari apa yang mereka perbuat. Sehingga puasanya menjadi 40 hari.

Adapun firman Allâh:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

 (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu… [Al-Baqarah/2: 184]

Ada yang mengatakan, itu adalah hari-hari bukan pada bulan Ramadhan; yang berjumlah 3 hari. Ada lagi yang mengatakan bahwa maksudnya adalah hari-hari Ramadhan. Karena itu dijelaskan dalam ayat selanjutnya dalam firman-Nya:

شَهْرُ رَمَضَانَ

 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, [Al-Baqarah/ 2: 185]

Para ulama mengatakan: bahwa kaum Muslimin dulu pada awalnya, diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah; yaitu berdasarkan firman-Nya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [Al-Baqarah/ 2: 184]

Kemudian adanya pilihan di atas, dihapuskan hukumnya (dinaskh) dengan diwajibkannya puasa itu sendiri; dengan firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, [Al-Baqarah/ 2: 185]

Dan hikmah dari hal tersebut adalah adanya tahapan (tadarruj; barangsur-angsur, tidak seketika) dalam menetapkan suatu syariat dan memberikan keringanan pada umat ini. Karena ketika mereka tidak terbiasa berpuasa, maka ditentukannya puasa atas mereka dari awal mula, maka itu hal yang begitu berat. Karena itu pada awal mulanya, mereka diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah. Kemudian ketika keyakinan mereka sudah kuat dan jiwa mereka pun telah tenang serta mereka telah terbiasa puasa, maka diwajibkan atas mereka berpuasa saja. Untuk hal seperti ini ada padanannya dalam berbagai syariat Islam yang terasa berat; di mana itu disyariatkan dengan berangsur-angsur. Akan tetapi yang shahih adalah bahwa ayat tersebut mansukh (dihapuskan hukumnya) bagi orang yang mampu untuk berpuasa. Adapun bagi orang yang tidak mampu berpuasa baik karena telah tua renta, atau sakit yang tak ada harapan sembuh; maka ayat tersebut tidaklah di-naskh (tidak dihapuskan hukumnya bagi mereka). Mereka bisa berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin. Dan tidak ada qadha’ atas mereka.

Adapun orang selain mereka, maka yang wajib adalah berpuasa. Bila ia berbuka karena sakit yang menimpa, atau safar, maka wajib untuk diqadha’.

Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun ke-2 H. Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam berpuasa selama 9 kali Ramadhan. Dan jadilah puasa ini suatu kewajiban dan rukun di antara rukun Islam. Orang yang mengingkari kewajibannya berarti ia kafir. Adapun yang berbuka tanpa udzur tanpa mengingkari wajibnya, maka ia telah berbuat dosa besar yang harus dihukum ta’zir (hukuman sesuai kebijakan hakim) dan harus dibuat jera. Dan ia harus bertaubat dan mengqadha’ hari yang ia berbuka padanya. [Ithâf Ahlil Îmân bi Durûs Syahr Ramadhân hal 11-12]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bahwa puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H, adalah hal yang tidak diperselisihkan. Adapun penentuan bahwa itu terjadi pada hari Senin malam kedua dari Sya’ban, hal itu disebutkan oleh penyusun Ad-Dînul Khâlish; penyusun (dalam makalah ini adalah Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri) menukilkan darinya. Wallâhu A’lam mengenai keabsahannya.
[2] Dan itu bukanlah hari yang mereka tentukan tersebut.

Rabu, 01 Mei 2019

Tafsir Ayat Kursi Beserta Kandungannya


Kandungan dan Tafsir Ayat Kursi lengkap sebagaimana dijelaskan dibawah ini,

اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ

“Allah, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia Yang hidup kekal serta terus menerus mengurus (makhluk).”

Allah adalah nama yang paling agung milik Allah ta’ala. Allah mengawali ayat ini dengan menegaskan kalimat tauhid yang merupakan intisari ajaran Islam dan seluruh syariat sebelumnya. Maknanya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Konsekuensinya tidak boleh memberikan ibadah apapun kepada selain Allah.

Al-Hayyu dan al-Qayyum adalah dua di antara al-Asma’ al-Husna yang Allah miliki. Al-Hayyu artinya Yang hidup dengan sendirinya dan selamanya. Al-Qayyum berarti bahwa semua membutuhkan-Nya dan semua tidak bisa berdiri tanpa Dia. Oleh karena itu, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di mengatakan bahwa kedua nama ini menunjukkan seluruh al-Asma’ al-Husna yang lain.

Sebagian ulama berpendapat bahwa al-Hayyul Qayyum adalah nama yang paling agung. Pendapat ini dan yang sebelumnya adalah yang terkuat dalam masalah apakah nama Allah yang paling agung, dan semua nama ini ada di ayat kursi.

لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ

“Dia Tidak mengantuk dan tidak tidur.”

Maha Suci Allah dari segala kekurangan. Dia selalu menyaksikan dan mengawasi segala sesuatu. Tidak ada yang tersembunyi darinya, dan Dia tidak lalai terhadap hamba-hamba-Nya.

Allah mendahulukan penyebutan kantuk, karena biasanya kantuk terjadi sebelum tidur.

Barangkali ada yang mengatakan, “Menafikan kantuk saja sudah cukup sehingga tidak perlu menyebut tidak tidur; karena jika mengantuk saja tidak, apalagi tidur.”

Akan tetapi, Allah menyebut keduanya, karena bisa jadi (1) orang tidur tanpa mengantuk terlebih dahulu, dan (2) orang bisa menahan kantuk, tetapi tidak bisa menahan tidur. Jadi, menafikan kantuk tidak berarti otomatis menafikan tidur.

لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ

“Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi.”

Semesta alam ini adalah hamba dan kepunyaan Allah, serta di bawah kekuasaan-Nya. Tidak ada yang bisa menjalankan suatu kehendak kecuali dengan kehendak Allah.

مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya.”

Memberi syafaat maksudnya menjadi perantara bagi orang lain dalam mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya. Inti syafaat di sisi Allah adalah doa. Orang yang mengharapkan syafaat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berarti mengharapkan agar Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mendoakannya di sisi Allah. Ada syafaat yang khusus untuk Nabi Muhammad, seperti syafaat untuk dimulainya hisab di akhirat, dan syafaat bagi penghuni surga agar pintu surga dibukakan untuk mereka. Ada yang tidak khusus untuk Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, seperti syafaat bagi orang yang berhak masuk neraka agar tidak dimasukkan ke dalamnya, dan syafaat agar terangkat ke derajat yang lebih tinggi di surga.

Jadi, seorang muslim bisa memberikan syafaat untuk orang tua, anak, saudara atau sahabatnya di akhirat. Akan tetapi, syafaat hanya diberikan kepada orang yang beriman dan meninggal dalam keadaan iman. Disyaratkan dua hal untuk mendapatkannya, yaitu:

1. Izin Allah untuk orang yang memberi syafaat.
2. Ridha Allah untuk orang yang diberi syafaat.

Oleh karena itu, seseorang tidak boleh meminta syafaat kecuali kepada Allah. Selain berdoa, hendaknya kita mewujudkan syarat mendapat syafaat; dengan meraih ridha Allah. Tentunya dengan menaatiNya menjalankan perintahNya semampu kita, dan meninggalkan semua laranganNya.

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ

“Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka.”

Ini adalah dalil bahwa ilmu Allah meliputi seluruh makhluk, baik yang ada pada masa lampau, sekarang maupun yang akan datang. Allah mengetahui apa yang telah, sedang, dan yang akan terjadi, bahkan hal yang ditakdirkan tidak ada, bagaimana wujudnya seandainya ada. Ilmu Allah sangat sempurna.

وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ

“Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah kecuali dengan apa yang dikehendaki-Nya.”

Tidak ada yang mengetahui ilmu Allah, kecuali yang Allah ajarkan. Demikian pula ilmu tentang dzat dan sifat-sifat Allah. Kita tidak punya jalan untuk menetapkan suatu nama atau sifat, kecuali yang Dia kehendaki untuk ditetapkan dalam al-Quran dan al-Hadits.

وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ

“Kursi Allah meliputi langit dan bumi.”

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu menafsirkan kursi dengan berkata:

الكُرْسيُّ مَوْضِعُ قَدَمَيْهِ

“Kursi adalah tempat kedua telapak kaki Allah.” (HR. al-Hakim no. 3116, di hukumi shahih oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi)

Ahlussunnah menetapkan sifat-sifat seperti ini sebagaimana ditetapkan Allah dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sesuai dengan kegungan dan kemuliaan Allah tanpa menyerupakannya dengan sifat makhluk.

Ayat ini menunjukkan besarnya kursi Allah dan besarnya Allah. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَا السَّمَاوَاتُ السَّبْع مَعَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْض فَلاَةٍ

“Tidaklah langit yang tujuh dibanding kursi kecuali laksana lingkaran anting yang diletakkan di tanah lapang.” (HR. Ibnu Hibban no.361, dihukumi shahih oleh Ibnu Hajar dan al-Albani)

وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا

“Dan Allah tidak terberati pemeliharaan keduanya.”

Seorang ibu, tentu merasakan betapa lelahnya mengurus rumah sendirian. Demikian juga seorang kepala desa, camat, bupati, gubernur atau presiden dalam mengurus wilayah yang mereka pimpin. Namun, tidak demikian dengan Allah yang Maha Kuat. Pemeliharaan langit dan bumi beserta isinya sangat ringan bagi-Nya. Segala sesuatu menjadi kerdil dan sederhana di depan Allah.

وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

“Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Allah memiliki kedudukan yang tinggi, dan dzat-Nya berada di ketinggian, yaitu di atas langit (di atas singgasana). Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya kepada seorang budak perempuan: “Di mana Allah?”

Ia menjawab, “Di langit.”

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya, “Siapa saya?”

Ia menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.”

Maka, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata kepada majikannya (majikan budak perempuan tersebut -ed), “Bebaskanlah ia, karena sungguh dia beriman!” (HR. Muslim no. 537)

Jelaslah bahwa keyakinan sebagian orang bahwa Allah ada dimana-mana bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits.

Demikian pula Allah memiliki kedudukan yang agung dan dzatnya juga agung sebagaimana ditunjukkan oleh keagungan kursiNya dalam ayat ini.

Kesimpulan:

1. Semua ayat al-Qur’an agung. Adapun ayat yang paling agung adalah ayat kursi.
2. Disunnahkan untuk membaca ayat ini setiap selesai shalat wajib, pada dzikir pagi dan sore, dan sebelum tidur.
3. Penegasan kalimat tauhid.
4. Arti al-Hayyu dan al-Qayyum yang menunjukkan seluruh nama Allah yang lain.
5. Semua bentuk kekurangan harus dinafikan dari Allah.
6. Arti syafaat dan syarat memperolehnya.
7. Ilmu Allah sangat sempurna.
8. Kita hanya menetapkan untuk Allah nama dan sifat yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sesuai dengan keagungan dan kemuliaanNya, tanpa menyerupakannya dengan nama dan sifat makhluk.
9. Arti dan keagungan kursi Allah.
10. Ketinggian dan keagungan Allah dalam dzat dan kedudukan.
11. Kesalahan orang yang mengatakan Allah ada di mana-mana.
12. Penetapan banyak nama dan sifat Allah yang menunjukkan kemuliaan dan kesempurnaan-Nya.


Wallahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.

Minggu, 28 April 2019

AGAMA ISLAM TEGAK DENGAN WAHYU

Oleh
Syaikh Hamd bin Ibrahim al-‘Utsman[1]

Musuh-musuh Islam selalu berusaha mengaitkan tersebarnya Islam dengan pedang. Syubhat (kerancuan) ini diwariskan oleh orang-orang Nashara sampai zaman ini. Hal ini tidak aneh bagi mereka, bahkan mereka telah mewariskan perkara-perkara yang lebih besar (kedustaannya) dari pada hal ini. Mereka mewariskan perkara-perkara yang bertentangan dengan fitrah, akal, dan kesepakatan seluruh syari’at/agama, seperti anggapan mereka bahwa Allah Azza wa Jalla adalah satu dari trinitas, bahwa al-Masih ‘Îsâ Alaihissalam disalib, dan bahwa beliau adalah anak Allah Azza wa Jalla. Maha Suci dan Maha Agung Allah Azza wa Jalla dari apa yang mereka ucapkan.

Agama Islam adalah syari’at Allah Azza wa Jalla yang Dia telah turunkan dengan ilmu-Nya, sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah kitab (Alqurân) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. [al-A’râf/ 7: 52]

Jika agama Allah Azza wa Jalla ini telah dijelaskan atas dasar pengetahuan-Nya, maka hal itu pasti diterima oleh fithrah yang lurus. Adapun pedang, kita hanya mempergunakannya jika ada orang yang menghalangi kita dari menyampaikan agama Islam. Oleh karena itu, orang kafir kita perangi hanyalah karena penentangannya, bukan karena kekafirannya. kita tidak (boleh) pula membunuh para wanita, anak-anak, dan orang tua-orang tua (walaupun mereka kafir-red).

Mengenai lafadz hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertekan (pada tongkat atau busur) saat khutbah Jum’ah, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: “Tidak benar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan dengan pedang. Banyak orang-orang bodoh menyangka bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan dengan pedang di atas mimbar sebagai isyarat bahwa Agama Islam hanya tegak dengan pedang. Ini merupakan kebodohan apabila ditinjau dari dua sisi: Pertama: yang benar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan pada tongkat atau busur. Kedua: agama ini hanya tegak dengan wahyu, adapun dengan pedang, maka hanya untuk menghancurkan orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Dan kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tempat beliau berkhutbah di kota itu, sesunguhnya ditaklukkan dengan Alqur’ân, tidak ditaklukkan dengan pedang”. [Kitab Zâdul Ma’âd 1:190]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat tahun 728 H) menjelaskan bahwa anggapan agama Islam adalah agama yang tegak dengan pedang, bukan dengan ilmu, adalah anggapan orang-orang Nashara. Beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya banyak orang dari Ahli Kitab menyangka bahwa (Nabi) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya hanya menegakkan agama Islam dengan pedang, bukan dengan petunjuk, ilmu, dan ayat-ayat (mu’jizat-mu’jizat/ ayat-ayat al-Qur’ân)”. Sehingga tiap kali umat Islam menantang hujjah dengan ilmu dan perdebatan, tidak ada jawaban bagi umat islam kecuali pedang”. Inilah anggapan mereka yang dusta dan anggapan ini pula yang menjadi keyakinan mereka tentang rusaknya agama Islam ini, bahwa Islam bukan agama seorang Rasul dari sisi Allah Azza wa Jalla, tetapi agama seorang raja yang ditegakkan dengan pedang ”.[2]

Kemudian beliau rahimahullah membantah mereka: “Sesungguhnya termasuk perkara yang telah diketahui, bahwa pedang itu –apalagi pedang kaum muslimin dan ahli kitab- mengikuti ilmu dan hujjah (argumen). Sedangkan pedang orang-orang musyrik mengikuti pemikiran-pemikiran dan keyakinan mereka. (Menggunakan) pedang adalah termasuk jenis amalan, sedangkan amalan itu selamanya mengikuti ilmu dan pemikiran. Maka ketika itu, menjelaskan agama Islam dengan ilmu dan hujjah bahwa semua yang menyelisihi agama Islam merupakan kesesatan dan kebodohan, adalah untuk mengokohkan fondasi agama Islam, dan menjauhi fondasi agama-agama lainnya, di mana para pemeluk agama-agama selain Islam diperangi karena agama mereka tersebut [3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Telah diketahui bahwa Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kemenangan agama Islam di atas seluruh agama lainnya, dengan kemenangan ilmu dan hujjah, serta kemenangan pedang dan tombak. Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

” Dia-lah Azza wa Jalla yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci”. [ash-Shaff/ 61:9]

Para ulama’ telah menjelaskan bahwa kemenangan agama Islam adalah dengan ilmu dan hujjah serta dengan pedang dan tombak, dan lafazh zhuhur (kemenangan) mencakup keduanya. Karena kemenangan al-Huda (petunjuk) adalah dengan ilmu dan keterangan, sedangkan kemenangan dien (agama) adalah dengan tangan dan amalan. Allah Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan petunjuk dan agama yang haq, agar Dia memenangkannya di atas segala agama. Telah dimaklumi bahwa kemenangan Islam adalah dengan ilmu dan penjelasan; sebelum kemenangannya dengan tangan dan peperangan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di kota Makkah selama 13 tahun menampakkan (memenangkan) Islam dengan dengan ilmu, penjelasan, ayat-ayat, dan bukti-bukti nyata, tanpa pedang, sehingga Muhajirin dan Anshar beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sukarela dan keikhlasan. Ketika telah jelas bagi mereka ayat-ayat yang nyata, penjelasan-penjelasan, dan mu’jizat-mu’jizat Allah Azza wa Jalla, beliau pun menampakkan (memenangkan) agama ini dengan pedang. Sehingga, berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang, baik dengan memulai (ofensif) atau membela diri (defensif), hukumnya wajib atas kita. Menjelaskan Islam dan mendakwahkannya, baik dengan memulai atau membela diri dari orang-orang yang mencelanya, hukumnya juga wajib, bahkan (kewajibannya) lebih utama dan lebih baik”.[4]

SYARI’ATKAN JIHÂD DAN KEDUDUKANNYA[5]
Kewajiban jihâd dalam syari’at terdahulu berbeda dengan kewajiban jihâd dalam syari’at (Islam). Kita mendapati bahwa jihâd tidak disyari’atkan kepada sebagian Rasul; dan diwajibkan kepada sebagian yang lainnya untuk membela diri, kemudian kepada sebagian mereka diwajibkan jihad ibtidâ’ (offensif).

Dalam syari’at Islam, semua jenis jihad itu dikumpulkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah diperintahkan menahan diri dari berperang, kemudian diperintahkan peperangan daf’ (membela diri), kemudian ketika kekuatan Islam sudah mapan, mereka diperintahkan perang ibtida’ (ofensif; menyerang orang-orang yang menghalangi syiar Islam). Perlu diketahui , bahwa jihad bukan merupakan rukun Islam dan jihad itu diperintahkan dengan syarat-syarat tertentu. Jihad merupakan puncak ketinggian ajaran Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya kaum muslimin dahulu, sebelum hijrah dan di awal-awal hijrah, dilarang memulai peperangan. Pada waktu itu membunuh orang kafir diharamkan dan hal itu termasuk membunuh jiwa tanpa haq. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

مْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً

” Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya”.[an-Nisâ’/ 4:77]

Oleh karena itulah, ayat al-Qur’ân yang pertama kali diturunkan tentang dibolehkannya berperang adalah firman Allah Azza wa Jalla :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. [al-Hajj/ 22:39]

Ini termasuk pengetahuan umum yang dimiliki oleh orang-orang yang mengetahui sîrah (riwayat) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak tersembunyi bagi seorangpun dari mereka, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sebelum hijrah dan sebentar setelah hijrah, dilarang untuk memulai membunuh dan memerangi (orang kafir). Oleh karena itu ketika orang-orang Anshar yang telah membai’at beliau pada malam al-‘Aqabah, meminta izin untuk menyerang orang-orang yang berada di Mina, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya aku belum diidzinkan berperang”. Karena pada waktu itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada kedudukan Nabi-Nabi yang tidak diperintahkan perang, seperti Nûh, Hûd, Shâlih, Ibrâhîm, dan ‘Isa, bahkan seperti mayoritas Nabi-Nabi selain Nabi-Nabi Bani Israil”.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Allah k telah mengutus seorang Nabi pada semua kaum, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۚ وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ

“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”.[Fâthir/ 35:24]

Juga firman-Nya:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah Azza wa Jalla (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [an-Nahl/ 16:36]

Juga firman-Nya:

لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ

“ …. Niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya…..”. [ali-‘Imrân/ 3:81]

Pertolongan disertai keimanan kepada-Nya, itulah jihâd. Sedangkan Nûh, Hûd, dan para Rasul lainnya seperti mereka tidak diperintahkan ber- jihâd. Tetapi Mûsa dan Bani Isrâil diperintahkan jihâd”.[7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Seluruh umat, tidak setiap orang dari mereka diperintahkan melakukan semua perkara ma’rûf, dan tidak pula dilarang dari semua perkara mungkar, dan mereka tidak ber-jihâd atas hal ini. Adapun orang-orang yang ber-jihâd, seperti Bani Israil, maka kebanyakan jihad mereka adalah mengusir musuh dari bumi mereka, sebagaimana orang yang menyerang dan berbuat dzalim itu diperangi. Bukan untuk mendakwahi orang-orang yang diperangi, bukan pula untuk memerintahkan mereka perkara yang ma’rûf dan melarang mereka dari perkara yang mungkar. Sebagaimana Nabi Musa Alaihissalam berkata kepada kaumnya:

يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ﴿٢١﴾قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّىٰ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ

“ Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu[409], dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata: “Hai Musa, Sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, Sesungguhnya Kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. jika mereka ke luar daripadanya, pasti Kami akan memasukinya”.[al-Mâidah/ 5: 21-22]

Sampai firman Allah Azza wa Jalla :

قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا ۖ فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ

“Mereka berkata: “Hai Musa Alaihissalam, Kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu Pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, Sesungguhnya Kami hanya duduk menanti disini saja” [al-Mâidah/ 5:24]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا

“Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa Alaihissalam, Yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: “Angkatlah untuk Kami seorang raja supaya Kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah Azza wa Jalla”. Nabi mereka menjawab: “Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang”. mereka menjawab: “Mengapa Kami tidak mau berperang di jalan Allah, Padahal Sesungguhnya Kami telah diusir dari kampung dan anak-anak kami”. [al-Baqarah/ 2:246]

Maka mereka menyebutkan sebab perang, bahwa mereka telah diusir dari kampung-kampung dan anak-anak mereka. Walaupun demikian, mereka berpaling dari kewajiban yang telah diperintahkan kepada mereka. Oleh karena itu, ghanîmah tidak halal bagi mereka dan mereka tidak boleh menggauli budak-budak (wanita)”.[8]

Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla menghukum orang-orang Yahudi yang berpaling dari memerangi orang-orang yang zhalim dengan kebingungan selama 40 tahun. Dan hikmah hal itu agar mereka itu mati, lalu mereka diganti oleh generasi lain yang akan melaksanakan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla, tidak dikuasai oleh sifat pengecut, takut dan berkeluh-kesah.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak ada nabi yang menyandang pedang setelah Nabi Dâwud Alaihissalam kemudian umat menjadi tunduk kepadanya. serta tidak ada syari’at yang diiringi dengan kemuliaan, melainkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ

“Aku ditolong dengan kegentaran musuh sejauh perjalanan satu bulan”. [HR.Bukhâri 335; dan Muslim 521]

Dalam menjelaskan hikmah Allah Azza wa Jalla yang mengharamkan masuknya Bani Israil yang berpaling (dari perintah jihâd) dari kota ‘Amaliqah selama 40 tahun dan menimpakan kebingungan kepada mereka, Al-‘Allâmah Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemungkinan hikmah di dalam masa ini, adalah agar mayoritas orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut mati, karena kalimat itu muncul dari hati yang tidak memiliki kesabaran dan keteguhan. Bahkan hati mereka telah terbiasa dengan perbudakan kepada musuh mereka, sehingga tidak memiliki semangat untuk menaikkan derajat menuju keketinggian. Dan agar supaya lahir generasi baru yang terbina akal mereka untuk melawan kekuasaan musuh dan tidak diperbudak, serta tidak memiliki kehinaan yang menghalangi dari kebahagiaan”.[9]

Perlu dicatat bahwa jihâd tidak disebutkan di dalam hadits-hadits tentang rukun Islam, rukun iman, dan fondasi-fondasinya.

Al-Hâfizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: Jihad tidak disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar ini [10], padahal jihad merupakan amal yang paling utama. Dalam satu riwayat disebutkan, bahwa dikatakan kepada Ibnu Umar: “Bagaimana jihad itu ?” Beliau menjawab: “Jihad itu baik, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakannya kepada kami”. (HR.Ahmad). Dalam hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Pokok agama ini adalah Islam (syahâdatain-pent), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihâd”. Puncak ketinggiannya adalah sesuatu yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk tiang-tiangnya dimana agama dibangun di atasnya. Hal ini karena dua sisi:

Pertama: Bahwa jihad menurut mayoritas ulama’ jihad hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, berbeda dengan rukun-rukun Islam ini.

Kedua : Bahwa jihad tidak terus menerus dilakukan sampai akhir masa, bahkan jika Nabi ‘Îsa Alaihissalam telah turun, dan waktu itu agama tidak tersisa kecuali agama Islam, maka pada waktu itu peperangan berakhir dan jihad tidak dibutuhkan. Berbeda dengan rukun-rukun Islam ini, semuanya wajib bagi kaum mukminin sampai datang perintah Allah k sedangkan mereka (kelompok yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla ) tetap berada di atasnya [11].

Wallâhu a’lam”.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Abû Ismâ’îl Muslim al-Atsari dari kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu ( hlm 25-27), taqdîm syaikh Shâlih bin Sa’d as-Suhaimi, penerbit. ad-Dârul Atsariyyah, cet. 1, th. 1428 H / 2007 M
[2]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[3]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[4]. Al-Jawâbus Shahîh liman Baddala Dînal Masîh (1/75)
[5]. Kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu (21-24)
[6]. Ash-Shârimul Maslûl (103)
[7]. Ar-Radd ‘alal Manthiqiyyiin (453)
[8]. Majmû’ Fatâwâ (28/123)
[9]. Taisîr al-Karîmir Rahmân (207)
[10]. Yang beliau maksudkan adalah hadîts Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Aku mendengar rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima tiang: syahâdat lâ ilâha illa Allâh wa anna Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, membayar zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan”. (HR.Bukhâri dan Muslim)
[11]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (1/152)

Kamis, 13 April 2017

Untuk Apakah kamu Hidup?



 Apa Sih Tujuan Hidup Kamu?



Mau menimbun harta yang banyak, mau memuaskan keinginan kita, bersenang-senang dan mengikuti hawa nafsu kita. Ingin bebas melakukan apapun tanpa harus terikat dengan peraturan-peraturan yang mengekang kita. Barangkali itulah sekelumit yang terlintas di benak kita.

Tahukan kamu tujuan tuhan menciptakan alam ini, termasuk kita pastinya. Itu tidak lain dan tidak bukan agar kita menyembahnya dan tidak menyekutukannya.


Mau sukses di dunia kita perlu ilmu, begitu juga jika mau sukses setelah dari kehidupan dunia ini(akhirat). Maka kita juga membutuhkan ilmu tentang itu.

Untuk bisa sukses di dunia ini, banyak yang menempuhnya melalui pendidikan hingga sampai puncaknya dengan memperoleh gelar, sehingga memudahkan untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang diinginkan atau mau berwirausaha. Sehingga dengan menempuh pendidikan yang lumayan lama untuk memperoleh berbagai ilmu, tujuannya agar bisa diterapkan dalam mengarungi kehidupan ini.


Begitu juga jika ingin sukses  di akhirat yang kita butuhkan adalah ilmu agama, ilmu Mengenal Sang Pencipta.


Ketahuilah saudara bahwa Agama yang di terima di sisi ALLAH adalah islam

maka sepatutnya kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan mau mempelajari ilmu-ilmu yang diturunkan olehNYA kepada utusanNYA yang petunjukNYA akan menuntun kita kepada keselamatan dunia dan akhirat.


Dialah Muhammad bin Abdullah, manusia termulia yang telah dipilih oleh Tuhan kita semua ( yaitu ALLAH ) sebagai utusannya, untuk menyampaikan risalah kepada umatnya yang harus kita terima dan percaya.

jadi tidak ada alasan lagi bagi manusia yang ingin sukses di akhirat kecuali mengikuti jejak beliau dengan mengikuti petunjuknya.






 

 


Terbaru

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah ...